Eksekutif
Ikuti Aturan Pemerintah, Pemprov Putuskan UMP DKI Jakarta Hanya Naik 0,3 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 0,3 persen atau Rp.5.067.381, dimana sebelumnya senilai Rp4.901.798. Hal itu ditegaskan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui TitikKata di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini