“Ada Peraturan dalam peraturan dan kedua peraturan itu memiliki kedudukan setara” Begitulah kira-kira kesimpulan yang muncul ketika memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang manajemen lalu lintas yang tengah dibahas para Legislator DKI Jakarta.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini