Sebanyak 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini