Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengonfirmasi telah memberikan sanksi tegas kepada 5 perusahaan perusak lingkungan atau penyebab pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Banten sepanjang tahun 2023.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini