Yudikatif
Bebas dari Jerat Hukum, Jukir di Pondok Aren Tersedu Cium Kaki sang Ibu Setelah Mendapat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, memberikan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, pelaku penganiayaan terhadap Riri Johari, warga Pondok Aren. Alasan apa yang membuat Kejari Tangsel, memberikan RJ terhadap tersangka Reza Valevi, simak ulasannya di TitikKata,


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini