Politik
Bawaslu Lebak Perketat Pengawasan Kampanye Cabup-Cawabup di Area Terlarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini