Bawaslu Kabupaten Serang telah mengundang ASN yang kedapatan memasang spanduk Calon anggota Legislatif (Caleg) di depan rumahnya. Dari penelusuran awal Bawaslu, ASN yang bertempat tinggal di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang itu mengakui pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk caleg dilakukan oleh orang lain dan bukan dirinya.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini