Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan memastikan, fasilitas pengelolaan limbah industri anorganik ilegal milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP) seluas 42 hektar di Kabupaten Serang, masih berstatus diawasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini