Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja pengemudi transportasi online.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja pengemudi transportasi online.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini