Aktivis lingkungan hidup dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pena Masyarakat, Mad Haer Effendi menyoroti persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Banten 2023-2043 yang dianggapnya minim partisipasi publik.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini