Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, mengamankan 20 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading dan Ghana, yang tinggal di kawasan Apartemen, Jakarta Barat. Ke-20 WNA tersebut, diduga melanggar dokumen keimigrasian karena telah melebihi masa tinggal (overstay) dan tidak adanya dokumen perjalanan atau paspor.
20 WNA tersebut, diamankan dari hasil operasi pengawasan orang asing menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini