Kantor wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras, rokok tembakau dan rokok elektrik ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara. Simak ulasan berita video TitikKata,
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini